Rancang Bangun Program Pelatihan melalui Analisis Kebutuhan Diklat

Print

Batam, Dalam rangka penyusunan rancang bangun program pelatihan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD). AKD memiliki kaitan erat dengan perencanaan Diklat, perencanaan yang paling baik didahului dengan identifikasi kebutuhan. Kebutuhan pendidikan dan pelatihan dapat dilihat dengan membandingkan antara tingkat pengetahuan dan kemampuan yang diharapkan (sebagaimana terlihat pada misi, fungsi dan tugas) dengan pengetahuan dan kemampuan yang senyatanya dimiliki oleh pegawai.

Diklat dianggap sebagai faktor penting dalam peningkatan kinerja pegawai, proses dan organisasi, sudah luas diakui. Tapi masalahnya banyak diklat yang diselenggarakan oleh suatu organisasi tidak atau kurang memenuhi kebutuhan sesungguhnya. Misalnya yang diperlukan sesungguhnya adalah pelatihan B tetapi yang dilakukan A, akibatnya investasi yang ditanamkan melalui diklat kurang dapat dilihat hasilnya.

Sebagai bahan penyusunan program diklat pada beberapa tahun kedepan, agar program diklat menjadi tepat sasaran, tepat isi kurikulum dan tepat strategi untuk mencapai tujuan organisasi, Badiklatkumham Kepulauan Riau telah melaksanakan Analisis Kebutuhan Diklat di 4 (empat) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) yang menjadi wilayah kerja Badiklat Hukum dan HAM antara lain : Sumatera Utara, Sumatera Barat,Kepulauan Bangka Belitung dan Sumatera Selatan.

Melalui kegiatan Analisis Kebutuhan Diklat (AKD) tersebut, maka idealnya setiap program yang disusun dan dijabarkan dalam bentuk kegiatan merupakan perwujudan dari pemenuhan kebutuhan. Hasil yang diharapkan dari Analisis Kebutuhan Diklat akan memperjelas kaitan antara pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dengan peningkatan kinerja lembaga yang merupakan akumulasi dari kinerja para pejabat/pegawai di dalam suatu organisasi, disebutkan demikian karena setiap pejabat/pegawai yang dilengkapi dengan jenis-jenis diklat yang dibutuhkan, selanjutnya akan dapat melaksanakan setiap rincian tugas dalam jabatannya (SKP, Analisa Jabatan dan Standar Kompetensi jabatan).

Selain melaksanakan Analisa Kebutuhan Diklat, kegiatan ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau yang beru dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tatalaksana Badiklat Hukum dan HAM dan dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tatalaksana Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

(Humas Badiklatkumham Kepri)

e26330c9 b898 4451 91b0 3c2a2b99f07a

(Kegiatan AKD pada Kanwilkumham Sumatera Utara)

 

ad0e1322 36e4 43ba a42e fb19fe0dfc0f

(Kegiatan AKD pada Kanwilkumham Kepulauan Bangka Belitung)

52fbba27 3662 4ad1 9f44 6609f81751af

(Kegiatan AKD pada Kanwilkumham Sumatera Selatan)

9171a267 2c86 4d79 a774 baf7e46d6f63

(Kegiatan AKD pada Kanwilkumham Sumatera Barat)

 

Breadcrumbs