Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi

Print

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN HUKUM DAN HAM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM JAWA TENGAH

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Amanah Menteri Hukum dan HAM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Hukum dan HAM telah dengan tegas menyatakan bahwa Badiklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Dalam peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana, program, dan anggaran pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  • pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dengan mengacu kepada tugas dan fungsi yang diamanahkan tersebut, serta dengan memperhatikan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024, maka sagat terlihat jelas indikasi bahwa Balai Diklat Hukum dan HAM memiliki peranan penting dalam menyiapkan sumber daya manusia aparatur bidang Hukum dan HAM sesuai dengan kualitas, kompetensi dan kapabilitas yang diharapkan untuk menjalankan upaya pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum dan HAM.

STRUKTUR ORGANISASI

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Badiklat Hukum dan HAM terdiri dari beberapa fungsi yang memiliki tugas dan wewenang sebagai beikut:

Sub Bagian Tata Usaha

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, anggaran, pengelolaan barang milik negara, tata persuratan, tata kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi, hubungan masyarakat, fasilitasi reformasi birokrasi, pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan dan pelatihan, penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik negara, dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, serta urusan rumah tangga Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Seksi Program dan Evaluasi

Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas penyiapan dan penyusunan rencana, program, dan kerja sama, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan diklat di wilayah.

Seksi Penyelenggaran

Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang hukum dan hak asasi manusia.