Written by badiklat kepri. Published on . Hits: 12598 Posted in Pages.
Community of Practice (CoP) atau dikenal juga Komunitas Praktisi adalah suatu perkumpulan beberapa orang PNS yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.
Tujuan
Tujuan dari Community of Practice (CoP) ini adalah menyediakan cara bagi para praktisi untuk berbagi ilmu, tips, saran dan pengalaman-pengalaman terbaik. Bertanya ke rekan sejawat atau seprofesi serta mendukung satu sama lainnya. Permasalahan yang dihadapi peserta dalam menjalani profesi di masing-masing satuan kerja dapat dibagikan dengan peserta lainnya untuk dapat ditemukan pemecahannya, diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali di satuan kerja lainnya, dan apabila masih ditemukan kembali dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.
Sasaran
Terwujudnya pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
Peningkatan pengetahuan,keterampilan dan sikap secara bersama-sama;
Terbentuknya Semangat dan budaya belajar yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Metode Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran dalam CoP menerapkan konsep Heutagogi Learning dimana peserta diberi kebebasan dalam menentukan sendiri pembelajarannya (self-determined learning), seperti menentukan materi, waktu, dan cara pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh komunitas.
Fungsi Pakar Dalam COP
Sebuah COP didampingi oleh seorang pakar yang membimbing jalannya proses pembelajaran, Pakar bisa berasal dari widyaiswara atau pegawai lainnya yang memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian sesuai dengan kubutuhan pembelajaran.
COP yang Sudah Dilaksanakan
Sebagai pilot project Balai Diklat Hukum dan HAM Kepri telah melaksanakan 5 CoP bidang profesi:
Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
Jabatab Fungsional Analis Kepegawaian
Jabtan Fungsional Penyuluh Hukum
Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan