Community of Practice

Print

Community of Practice (CoP) atau dikenal juga Komunitas Praktisi adalah suatu perkumpulan beberapa orang PNS yang memiliki tujuan saling menguntungkan untuk berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS sehingga mendorong terjadinya proses pembelajaran.

Tujuan

Tujuan dari Community of Practice (CoP) ini adalah menyediakan cara bagi para praktisi untuk berbagi ilmu, tips, saran dan pengalaman-pengalaman terbaik. Bertanya ke rekan sejawat atau seprofesi serta mendukung satu sama lainnya. Permasalahan yang dihadapi peserta dalam menjalani profesi di masing-masing satuan kerja dapat dibagikan dengan peserta lainnya untuk dapat ditemukan pemecahannya, diharapkan permasalahan tersebut tidak terulang kembali di satuan kerja lainnya, dan apabila  masih ditemukan kembali dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat.

Sasaran

  1. Terwujudnya pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan dalam melaksanakan tugas, tanggungjawab, dan wewenangnya.
  2. Peningkatan pengetahuan,keterampilan dan sikap secara bersama-sama;
  3. Terbentuknya Semangat dan budaya belajar yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Metode Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dalam CoP menerapkan konsep Heutagogi Learning dimana peserta diberi kebebasan dalam menentukan sendiri pembelajarannya (self-determined learning), seperti menentukan materi, waktu, dan cara pembelajaran yang akan dilaksanakan oleh komunitas.

Fungsi Pakar Dalam COP

Sebuah COP didampingi oleh seorang pakar yang membimbing jalannya proses pembelajaran, Pakar bisa berasal dari widyaiswara atau pegawai lainnya yang memiliki kompetensi, pengalaman dan keahlian sesuai dengan kubutuhan pembelajaran.

COP yang Sudah Dilaksanakan

Sebagai pilot project Balai Diklat Hukum dan HAM Kepri telah melaksanakan 5 CoP bidang profesi:

  1. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian
  2. Jabatab Fungsional Analis Kepegawaian
  3. Jabtan Fungsional Penyuluh Hukum
  4. Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan
  5. Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan