Yasonna: Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM

Print

Yasonna: Pemerintah Dorong Inovasi Berbasis Kekayaan Intelektual Pemuda dan UMKM

Medan - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan
dukungan pemerintah terhadap seluruh anak muda dan Unit Mikro Kecil Menengah
(UMKM). Untuk itu, Yasonna menggelar audiensi bertajuk Yasonna Mendengar dengan
komunitas pada 12 April 2022 di Grand Andaliman, Medan, Sumatera Utara.
"Hak cipta dan hak kekayaan intelektual bisa jadi keuntungan ekonomi kita. Hari ini,
khusus untuk anak muda di Kota Medan, saya hadir untuk mendengarkan apa saja
kreativitas yang digeluti dan meyakinkan pentingnya melindungi kekayaan intelektual,”
ujar Yasonna.

Yasonna melanjutkan bahwa semakin tinggi pelindungan kekayaan intelektual maka
akan semakin maju negaranya. Untuk itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
(DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memiliki beberapa bentuk dukungan yang bisa
secara langsung membantu industri kreatif di Indonesia.

DJKI telah menetapkan tahun ini sebagai Tahun Hak Cipta Nasional dan kami
luncurkan juga POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang
mempercepat proses pencatatan hanya kurang dari 10 menit.

Pada pertemuan ini, komunitas yang diundang sebagai tamu utama dalam diskusi
memberikan masukan untuk penurunan tarif pencatatan maupun pelindungan KI. Saat
ini, pemerintah memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah
(UMKM). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMKM hanya
Rp200 ribu, sedangkan untuk umum Rp400 ribu. Masa pelindungan untuk pencatatan
ini adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

"Untuk tarif pencatatan hak cipta buku atau KI memang di Kementerian Keuangan yang
menentukan, namun kami bisa memberikan usulan," jawab Yasonna terkait keluhan
tarif.

"Saya setuju bahwa menulis buku ini penting karena itu karya intelektual yang butuh
waktu, konsentrasi tinggi. Yang saya khawatirkan ini akan terganggu jika tidak dilindungi
dengan baik."

Selain itu, pemerintah juga tengah merancang revisi Peraturan Menteri No. 20 Tahun
2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik. Menurut Yasonna,
peraturan ini direvisi guna meningkatkan pendapatan para pemilik hak cipta lagu/musik
dan hak terkait. DJKI sedang membuat revisi dari peraturan sebelumnya yang
memungkinkan pemilik hak menerima 80% royalti mereka. Sebelumnya, operasional
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK memotong masing-masing
20% dari royalti yang terkumpul.

Perlu diketahui bahwa DJKI juga telah membangun seluruh pelayanannya agar bisa
diakses secara digital kapan saja dan di mana saja. Para pemohon pelindungan
kekayaan intelektual bisa mengakses dgip.go.id baik untuk membuat permohonan baru,
memperpanjang permohonan, membuat aduan layanan, maupun pelanggaran.
Sebagai informasi, kegiatan Yasonna Mendengar sendiri pertama kali digelar di Medan
Sumatera Utara dan menghadirkan Walikota Medan, Bobby Nasution. Acara yang
dihadiri seratus komunitas secara langsung dan seribu secara daring ini merupakan
rangkaian kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang akan digelar di 6 kota di
Indonesia. (kad/alv)

 

BADIKLATKUMHAM KEPRI DUKUNG KAMPANYE PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

Print

Seluruh Jajaran di Lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau mendukung Kampanye Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dalam rangka menggelorakan kampanye P4GN “War on Drugs” (perang melawan narkoba) menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

#IndonesiaBersinar
#WarOnDrugs

 

 

 

KEPALA BPSDM HUKUM DAN HAM RESMI BUKA PELATIHAN TEKNIS PENYIDIKAN KEIMIGRASIAN TINGKAT DASAR ANGKATAN I DAN II DI BADIKLATKUMHAM KEPRI

Print

KEPALA BPSDM HUKUM DAN HAM RESMI BUKA PELATIHAN TEKNIS PENYIDIKAN KEIMIGRASIAN TINGKAT DASAR ANGKATAN I DAN II DI BADIKLATKUMHAM KEPRI

Batam – Pada Senin (11/04) Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Rinto Gunawan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Penyidikan Keimigrasian Tingkat Dasar Angkatan I Dan II Tahun Anggaran 2022 dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh.

Dalam laporannya, Rinto menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut diikuti oleh 60 orang peserta yang berasal dari 8 kantor wilayah yang berada di wilayah kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau, terdiri dari 30 orang dari Angkatan I dan 30 orang dari Angkatan II. Untuk Tenaga Pengajar yang akan mengajar di pelatihan ini berasal dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Politeknik Imigrasi, Universitas International Batam, Widyaiswara BPSDM, dan POLDA Kepri. Pelatihan Teknis Penyidikan Keimigrasian Tingkat Dasar ini akan berlangsung selama 11 hari dari tanggal 8 April sampai dengan 25 April 2022.

Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Asep Kurnia menyebutkan bahwa tujuan penyelenggaraan Pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi teknis substansi petugas Imigrasi dalam tindakan penyidikan keimigrasian.

Asep Kurnia resmi membuka Pelatihan Teknis Penyidikan Keimigrasian Tingkat Dasar Angkatan I dan II dengan harapan pelatihan tersebut dapat membantu pemerataan pengembangan kompetensi di Wilayah Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau.