Pelatihan Pelaksana Pada Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Indonesia
Latar Belakang
Permasalahan HAM terjadi tidak hanya di Ibukota Provinsi, tetapi lebih banyak di Kabupaten/Kota. Sementara Bidang yang menangani permasalahan HAM hanya berada di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karena itu dalam rangka mempermudah akses masyarakat menyampaikan permasalahan HAM-nya ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, menginisiasi pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) baik di UPT Pemasyarakatan atau UPT Keimigrasian.
Dalam rangka mencapai tujuan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Komunikasi Masyarakat, maka perlu kiranya Pelaksana Yankomas di kantor Wilayah maupun Kepala UPT serta petugas Pos Yankomas memahami tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan teknik Penggunaan Aplikasi SIMAS HAM dalam upaya mendorong penyelesaian permasalahan HAM.
Tujuan
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami pelayanan komunikasi masyarakat dan mampu melaksanakan pelayanan penerimaan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM.
Kurikulum
- Building Learning Commitmen (BLC)
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam
Proses Hukum - Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Bidang Pertanahan
- Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Kelompok Rentan
- Mekanisme Pelayanan Komunikasi Masyarakat
- Aplikasi SIMASHAM
- Pengantar Hak Asasi Manusia
- Kebijakan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia - Peran Pemda dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan pen gakkan HAM di Indonesia
All Dates
- Wednesday, 04 March 2020 12:00