Pelatihan Teknis Keimigrasian Pelayanan Dokumen Perjalanan RI Angkatan II dan III Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Category
Pelatihan
Date
Monday, 19 February 2024 00:00 - Wednesday, 28 February 2024 00:00

Doklan 1

A. Latar Belakang

Dalam lima tahun terakhir, tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik (good governance) telah meningkat secara signifikan. Era teknologi yang semakin canggih dan cepat juga telah mengubah paradigma pelayanan publik, dengan kualitas dan mutu tinggi menjadi fokus utama organisasi publik. Munculnya konsep good governance sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintahan yang dipercayakan sebagai penyelenggara urusan publik dan penerapannya di Indonesia diarahkan melalui penyelenggaraan pelayanan publik. Pelayanan publik menjadi tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintah, dan birokrasi menjadi sarana untuk mengukur kinerja pemerintah.

Fenomena pelayanan publik oleh birokrasi pemerintah tidak luput dari sejumlah permasalahan, seperti prosedur yang rumit, ketidakpastian waktu, dan harganya yang menyebabkan pelayanan sulit dijangkau secara wajar oleh masyarakat. Hal ini mengakibatkan kurangnya kepercayaan terhadap birokrasi, mendorong masyarakat mencari alternatif pelayanan di luar aturan yang berlaku. Selain itu, cara pelayanan yang merendahkan martabat masyarakat sebagai warga negara juga menjadi masalah, di mana masyarakat dianggap sebagai klien yang harus tunduk pada kehendak birokrasi.

Pelayanan publik di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi warga negara. Keanekaragaman dalam pelayanan publik mendorong terciptanya pelayanan inovatif, salah satunya adalah layanan paspor. Kemajuan transportasi dan teknologi saat ini memudahkan perjalanan, dan pelayanan paspor menjadi salah satu aspek inovatif dalam pelayanan publik. Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai penanggung jawab dalam pemenuhan paspor di Indonesia, memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan dokumen perjalanan kepada warga negara. Namun, permasalahan seperti prosedur yang rumit dan pelayanan yang belum maksimal menjadi sorotan masyarakat. Peningkatan migrasi internasional yang signifikan menambah kompleksitas dalam bidang keimigrasian, terutama terkait dengan pemberian Dokumen Perjalanan.

Dalam menghadapi tantangan ini, perlu dilakukan upaya selektif dalam memberikan paspor kepada warga negara yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adanya tren migrasi internasional yang meningkat membutuhkan ketelitian dalam penerbitan Dokumen Perjalanan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Sebagai respons terhadap keluhan masyarakat,Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki manajemen pengelolaan dan pelayanan Dokumen Perjalanan yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan masa depan.Direktorat Jenderal Imigrasi harus memiliki manajemen pengelolaan dan pelayanan Dokumen Perjalanan yang mampu menjawab kebutuhan dan tantangan masa depan.

Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, khususnya Paspor, menjadi fokus perhatian publik, terutama terkait dengan keluhan terkait kuota antrean yang terbatas dan kompleksitas prosedur pemberian paspor. Kurangnya pemahaman masyarakat tentang hakikat pelayanan paspor menciptakan anggapan bahwa pelayanan ini serupa dengan pengurusan dokumen lainnya, padahal pemberian paspor melibatkan proses wawancara mendalam untuk memahami maksud dan tujuan perjalanan warga negara. Oleh karena itu, peran sentral Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri menjadi semakin penting.

Para petugas imigrasi yang bertugas di bidang penerbitan paspor di setiap kantor Imigrasi harus memahami dan menguasai setiap prosedur dalam sistem penerbitan Dokumen Perjalanan. Hal ini menjadi krusial dalam mendukung terselenggaranya proses penerbitan dokumen perjalanan secara profesional. Modul pelatihan disusun sebagai panduan bagi peserta untuk memahami setiap tahapan dalam aplikasi pelayanan permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, mulai dari input data pemohon hingga tahapan penyerahan dokumen perjalanan kepada pemohon.

B. Tujuan dan Sasaran

Tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja petugas imigrasi dalam memberikan pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia kepada Masyarakat dalam upaya menghasilkan pelayanan yang prima. Adapun sasaran pelatihan ini adalah terbangunnya kompetensi teknis peserta dalam menganalisa permasalahan terkini dan menerapkan sistem pelayanan paspor sesuai dengan tugas dan fungsinya.

C. Kompetensi

Kompetensi yang dibangun dalam pelatihan ini adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku pelatihan yang dapat diamati, dikukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Kompetensi dimaksud ditujukan dengan kemampuan hasil belajar Peserta yakni sebagai berikut:Kompetensi yang dibangun dalam pelatihan ini adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku pelatihan yang dapat diamati, dikukur dan dikembangkan dalam melaksanakan tugas pelayanan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia. Kompetensi dimaksud ditujukan dengan kemampuan hasil belajar Peserta yakni sebagai berikut:

     1.Menjelaskan mengenai manajemen pelayanan paspor

     2.Menerapkan teknik pemeriksaan dokumen persyaratan permohonan paspor biasa dan wawancara persyaratan dokumen

     3.Menjelaskan penggunaan/pengoperasian Aplikasi Pelayanan Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.

 
 

All Dates

  • From Monday, 19 February 2024 00:00 to Wednesday, 28 February 2024 00:00

Breadcrumbs

  • Anda Disini
  • Lihat Agenda
  • Pelatihan Teknis Keimigrasian Pelayanan Dokumen Perjalanan RI Angkatan II dan III Metode Pembelajaran Jarak Jauh