Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara Angkatan II, III, dan IV Metode Pembelajaran Jarak Jauh

Category
Pelatihan
Date
Tuesday, 05 March 2024 00:00 - Wednesday, 27 March 2024 00:00

Pelatihan BMN

A. Latar Belakang

Barang Milik Negara merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Pusat harus melakukan pengelolaan atas BMN agar dapat berguna bagi pemerintah dan masyarakat. Pengelolaan BMN adalah suatu proses dalam mengelola kekayaan yang telah ada sebelumnya atau yang diperoleh dari beban APBN atau perolehan lainnya yang sah yang dapat dimanfaatkan dalam kegiatan pemerintah maupun masyarakat. BMN adalah sumber daya ekonomi yang dikuasasi dan/atau dimiliki oleh Pemerintah maka pengelolaan BMN tersebut harus dilakukan secara baik dan benar.

Pengelolaan dilakukan secara baik dan benar bermakna pengelolaan BMN harus taat asas. Adapun asas-asas dalam pengelolaan BMN meliputi : asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas keterbukaan, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Asas fungsional; yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan BMN sesuai fungsi, wewenang dan tanggung jawab masing-masing pejabat yang mengelola BMN. Asas kepastian hukum; yaitu pengelolaan BMN harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan. Asas transparansi atau asas keterbukaan yaitu penyelenggaraan pengelolaan BMN harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar. Asas efisiensi yaitu pengelolaan BMN diarahkan agar BMN digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal. Asas akuntabilitas yaitu setiap kegiatan pengelolaan BMN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Asas kepastian nilai yaitu pengelolaan BMN harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam 2 rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan BMN serta penyusunan neraca pemerintah. Tahapan-tahapan dalam pengelolaan BMN meliputi: a) Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan BMN b) Penggunaan, Pengamanan, Pemeliharaan, dan Penilaian BMN c) Pemanfaatan BMN; d) Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan BMN e) Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian.

Oleh karena itu, pelatihan pengelolaan BMN menjadi krusial bagi pegawai pemerintah dan staf yang bertanggung jawab atas pengelolaan aset publik. Pelatihan ini akan membantu meningkatkan kapasitas pegawai dalam mengelola BMN dengan efektif, mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan bahwa aset publik dijaga dengan baik demi kepentingan masyarakat dan negara.

B. Tujuan

Memberikan pemahaman mengenai siklus pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) kepada para pejabat/pegawai selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang Kementerian/Lembaga.

C. Kompetensi

Kompetensi yang dibangun pada pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara ini adalah:Kompetensi yang dibangun pada pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara ini adalah:

   1.Menggunakan prosedur perencanaan kebutuhan dan penganggaran Barang Milik Negara;

   2.Menggunakan prosedur pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Negara;

   3.Menggunakan prosedur pemindahtanganan Barang Milik Negara;

   4.Menggunakan prosedur pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara;

   5.Memahami konsep penilaian Barang Milik Negara;

   6.Menggunakan prosedur penggunaan Barang Milik Negara;

   7.Menggunakan prosedur pemanfaatan Barang Milik Negara;

   8.Menggunakan prosedur penatausahaan Barang Milik Negara;

   9.Mendemonstrasikan Aplikasi SIMAN Pengguna Barang;

   10.Mendemonstrasikan Aplikasi SAKTI-Modul Persediaan atau Aplikasi Persediaan;

   11.Mendemonstrasikan Aplikasi SAKTI-Modul Aset Tetap atau Aplikasi SIMAK-BMN;

 

 
 

All Dates

  • From Tuesday, 05 March 2024 00:00 to Wednesday, 27 March 2024 00:00

Breadcrumbs

  • Anda Disini
  • Lihat Agenda
  • Pelatihan Pengelolaan Barang Milik Negara Angkatan II, III, dan IV Metode Pembelajaran Jarak Jauh