PLT. KAKANWIL INGATKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN KIK UNTUK PENUNJANG PROGRAM KEBANGKITAN PEREKONOMIAN DAERAH

Print

Batam – Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengikuti kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal Dengan Tema “Pemanfaatan Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Penunjang Program Kebangkitan Perekonomian Daerah” pada Selasa (29/03) bertempat di I Hotel Baloi.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Plt. Kakanwil Kumham Kepri, Agung Rektono Seto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa keragaman dan potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Indonesia seperti Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Indikasi Geografis (IG) serta Sumber Daya Genetik (SDG) yang wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, bahkan pembajakan oleh negara lain.

Beliau juga menyampaikan berdasarkan hal tersebut, maka pencatatan KIK sangat penting antara lain untuk melindungi hak masyarakat adat. Hukum adat harus menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses izin akses dan pembagian keuntungan, sebaiknya diterjemahkan kedalam bahasa internasional, jika dimungkinkan diperoleh informasi dari pihak-pihak yang berniat untuk memanfaatkan KIK atau kejelasan manfaatnya.

“Saya berharap melalui kegiatan Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Kali Ini Dapat Meningkatkan Kerjasama Antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Kepulauan Riau, Pemerintah Daerah, Dewan Kesenian, Lembaga Adat Melayu, budayawan, sejarahwan dan peneliti untuk dapat bersinergis demi peningkatan pencatatan KIK di Provinsi Kepulauan Riau.” Tutupnya.

Breadcrumbs

  • Anda Disini
  • Berita Utama
  • PLT. KAKANWIL INGATKAN PENTINGNYA PERLINDUNGAN KIK UNTUK PENUNJANG PROGRAM KEBANGKITAN PEREKONOMIAN DAERAH